Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Dalam keppres ini dijabarkan perbedaan Bipih yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU.
Adapun Bipih tertinggi akan dibayarkan oleh jemaah haji embarkasi Makassar yakni sebesar Rp 42,6 juta.
Sementara Bipih terendah yaitu jemaah haji embarkasi Aceh yaitu Rp 35,6 juta
Sementara itu, biaya Bipih yang bersumber dari petugas haji paling tinggi dari embarkasi Makassar yakni Rp 84,5 juta dan biaya paling rendah akan dibayarkan embarkasi Aceh sebesar Rp 77,5 juta.
Berikut ini daftar bipih yang bersumber dari jemaah haji dan petugas haji:
Jemaah haji
a. Embarkasi Aceh: Rp 35.660.857,00
b. Embarkasi Medan: Rp36.393.073,00
c. Embarkasi Batam: Rp 39.686.009,00
d. Embarkasi Padang: Rp 37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang: Rp 39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta: Rp 39.886.009,00
(Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta: Rp 39.886.009,00
(Bekasi)
h. Embarkasi Solo: Rp 40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya: Rp 42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp 41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan: Rp 41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok: Rp 41.647.741.00
m. Embarkasi Makassar: Rp 42.686.506,00
Petugas haji daerah dan KBIHU
a. Embarkasi Aceh: Rp 77.522.692,05
b. Embarkasi Medan: Rp 78.254.908,05
c. Embarkasi Batam: Rp 81.547.844,05
d. Embarkasi Padang: Rp 79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang: Rp 81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta: Rp81.747.844,05
(Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta: Rp. 81.747.844,05
(Bekasi)
h. Embarkasi Solo: Rp82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya: Rp 84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp 83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan: Rp 83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok: Rp 83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar: Rp 84.548.341,05
Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Besaran Bipih yang bersumber dari jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Terakhir, besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/04/10234981/jokowi-teken-keppres-biaya-haji-tahun-2022-embarkasi-makassar-tertinggi-aceh