Salin Artikel

Mungkinkah Puasa Ramadhan 28 atau 31 Hari?

RAMADHAN merupakan bulan yang spesifik diperuntukkan bagi umat Islam berpuasa. Pertanyaannya, berapa harikah puasa Ramadhan? Jika seseorang memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan di lokasi yang berbeda zona waktu, orang ini mengikuti lebaran yang mana?

Pada umumnya, Ramadhan berlangsung selama 29 hari, dan digenapkan menjadi 30 hari bila hilal belum terlihat hingga petang hari ke-29 Ramadhan. 

Rujukan soal 29 hari dan penggenapan menjadi 30 hari bila hilal tak tampak adalah sejumlah hadist sahih.

Salah satu hadist ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim, berbunyi, "Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berhentilah puasa. Dan jika mendung genapkanlah 30 hari.”

Dalam hadist riwayat Ibnu Umar, redaksionalnya sedikit berbeda, yaitu, "Berpuasalah kalian kalau kalian melihat hilal (bulan) dan jika mendung maka perkirakanlah.”

Bukhari dalam hadist melalui sanad Abu Hurairah, memberikan redaksional yang sedikit berbeda juga, yaitu, "Berpuasalah kalian ketika kalian melihat hilal dan berhentilah berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka berpuasalah selama 30 hari.”

Dengan sejumlah rujukan di atas, Ramadhan berlangsung selama 29 hari dan dimungkinkan menjadi 30 hari bila semua cara untuk memastikan penampakan hilal tidak mendapatkan kepastian hasil. 

Dalam sejarah, Nabi Muhammad saw tercatat lebih sering berpuasa Ramadhan selama 29 hari dibanding 30 hari.

Catatan soal ini antara lain termaktub dalam pernyataan sahabat Ibnu Mas'ud, yaitu, "Kami lebih banyak atau lebih sering berpuasa bersama Nabi saw (selama) 29 hari dibanding 30 hari."

Dalam banyak periwayatan hadist tentang jumlah hari dalam satu bulan, Nabi Muhammad saw menyebutkan bahwa hitungan bulan adalah tiga kali 10 jari tangan untuk bulan yang disebut.

Lalu, untuk penyebutan bulan tertentu Rasulullah menekuk ibu jarinya di kali ketiga memperlihatkan jari-jemari tangannya.

Mungkinkah berpuasa Ramadhan 28 atau 31 hari?

Perkecualian soal jumlah hari Ramadhan hanya diberikan pada kasus tersebab perjalanan jauh yang mengakibatkan perbedaan zona waktu berdasarkan posisi dan penampakan hilal.

Misal, seseorang berasal atau memulai Ramadhan di wilayah barat dan melakukan perjalanan ke arah timur menjelang akhir Ramadhan. Di tempat asal atau awal dia memulai puasa, hitungannya sudah hari terakhir tetapi di tempat tujuan masih terhitung satu hari lagi Ramadhan.

Atau sebaliknya orang dari lokasi di wilayah timur berpergian jauh ke arah barat, dalam perhitungan kalender hijriah di tempatnya berasal atau berangkat masih berpuasa tetapi ketika tiba di tempat tujuan ternyata sudah hari raya. 

Bila kasusnya terkait dengan perjalanan dengan jarak tempuh melebihi mathla—sekitar 130 kilometer—serta mengakibatkan perbedaan penampakan dan atau perhitungan hilal, para ulama memungkinkan seseorang menjalani puasa 28 hari bila Ramadhan berlangsung 29 hari atau sebaliknya bahkan sampai 31 hari ketika Ramadhan adalah 30 hari. 

Dalilnya adalah hadist sahih riwayat Tirmidzi, yang berbunyi, "Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).

Namun, sama-sama tersebab perjalanan yang mengakibatkan perbedaan zona waktu itu tetap ada beda soal konsekuensi dari jumlah hari puasa yang dijalani.

Untuk kasus hari puasa puasa yang menjadi lebih banyak tersebab perjalanan berpindah zona waktu, bahkan bisa sampai 31 hari, tambahan hari itu dinyatakan sebagai tambahan puasa bagi yang bersangkutan.

Sebaliknya, untuk yang hitungan hari puasanya kurang dari 29 hari tersebab perjalanan ini, dia tetap mengikuti hari raya di tempat tujuan tetapi wajib meng-qadha kekurangan hari puasanya selepas Ramadhan.

Di luar sebab berpergian jauh yang mengakibatkan perbedaan penampakan dan atau perhitungan posisi hilal, puasa pada hari raya adalah haram.

Hari raya dalam Islam adalah Idul Fitri dan Idul Adha. Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi menyatakan, hari-hari yang haram untuk berpuasa adalah Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik—tiga urutan hari setelah Idul Adha—termasuk bagi jemaah haji.

Adapun Mazhab Maliki menghitung hari tasyrik adalah dua urutan hari setelah Idul Adha. Namun, hukum haram puasa untuk untuk Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada perbedaan di mazhab Maliki.

Itu pun, mazhab Maliki membolehkan jemaah haji tamattu'—haji dengan mendahulukan umrah baru haji dalam prosesinya—dan qiran—menggabungkan umrah dan haji sekaligus—melakukan puasa di dua hari tasyrik.

Selain tamattu dan qiran ada haji ifrad, yang punya pilihan menjalankan haji saja atau mendahulukan prosesi haji baru umrah. Kebanyakan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci melaksanakan prosesi haji tamattu'.

Sebagai catatan, haji tidak wajib digabung dengan umrah atau menjadikan umrah sebagai syarat. Namun, karena perjalanan ke Tanah Suci bagi kebanyakan orang Islam tidaklah mudah dan kesempatan beribadah di Tanah Suci teramat berharga, jemaah haji disarankan melakukan umrah sekaligus saat berhaji.

Selamat Idul Fitri 1443 H.

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/01/19311771/mungkinkah-puasa-ramadhan-28-atau-31-hari

Terkini Lainnya

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke