Salin Artikel

Kasus Sumbangan Danramil Jayapura Utara, Imparsial Ingatkan TNI Hanya Boleh Terima APBN

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mengingatkan para prajurit Tentara Nasional Indonesia secara individu atau kelembagaan dilarang menerima sumber keuangan selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mereka menyampaikan hal itu sebagai kritik atas kasus permintaan sumbangan yang dilakukan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak kepada sejumlah pengusaha warung. Dalihnya adalah untuk diberikan kepada para penduduk yang kurang mampu.

"Institusi TNI sebagai alat pertahanan negara tidak diperbolehkan menerima sumber keuangan selain daripada APBN (pasal 67 UU No. 34 tahun 2004)," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/5/2022).

"Karena hal tersebut dapat mengganggu independensi institusi dan prajurit TNI," sambung Ardi.

Menurut Ardi, perilaku meminta sumbangan oleh prajurit TNI tidak mempunyai dasar hukum dan merupakan bentuk penyimpangan yang mencoreng nama baik institusi TNI.

Ardi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyikapi hal itu dengan tegas supaya tidak terulang di masa mendatang.

Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Kapten Yubelinus Simbiak memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.

"Hal ini memperjelas bahwa saat ini memang ada problem yang sangat serius terkait profesionalisme prajurit," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Menurut Andi, perbuatan meminta uang yang dilakukan prajurit TNI kepada para pedagang hanya memperlihatkan puncak kecil dari persoalan yang lebih besar.

"Kami menilai masalah ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai problem yang ada. Sebab jika dibongkar lebih jauh, kami menduga terdapat praktik bisnis militer yang terjadi di Papua," ujar Andi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut. Dia menyatakan meminta maaf dan Yubelinus bakal dijatuhi sanksi.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,”ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Menurut Tatang, Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengetahui perihal surat permintaan sumbangan itu. Dia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian yang merugikan mereka yang melibatkan prajurit TNI.

Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang. Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/01/19020031/kasus-sumbangan-danramil-jayapura-utara-imparsial-ingatkan-tni-hanya-boleh

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke