JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menjelaskan alasan organisasi profesi kedokteran harus tunggal.
Hal ini menanggapi dideklarasikannya organisasi Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh sejumlah dokter baru-baru ini.
"Organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama," ujar Adib dalam siaran pers IDI pada Jumat (29/4/2022).
”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Adib menegaskan, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat, maka organisasi kedokteran harus tunggal.
Sebab standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi.
"Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan. Membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingunkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelasnya.
Adib menambahkan, ada perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat.
Menurut UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, dijelaskan bahwa organisasi masyarakat dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehenda, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sebelumnya, sejumlah dokter menggelar deklarasi pendirian organisasi kedokteran bernama Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada Rabu (27/4/2022).
Deklarasi tersebut digelar di Jakarta dan dipimpin oleh Jajang Edi Priyanto.
"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU- 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," ujar Jajang dilansir dari siaran pers PDSI, Rabu.
Dia menjelaskan, berdirinya perkumpulan ini dalam rangka memenuhi hak warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.
Hak tersebut pun menurut Jajang sudah ditegaskan dalam SK Kemenkumham yang di atas.
Jajang juga mengungkapkan visi PDSI yakni menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang metnjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Adapun misi organisasi ini ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.
Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/11135951/ketua-pb-idi-jelaskan-alasan-organisasi-profesi-kedokteran-harus-tunggal
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan