Nantinya, cara bertindak aparat yang bertugas dibagi dengan indikator merah, hijau, dan kuning, dengan mengikuti situasi setempat.
"Kepolisian telah menyiapkan dan melakukan pengamanan jika terjadi antrean atau penumpukan kendaraan serta penumpang di Pelabuhan Merak dalam tiga situasi tersebut," kata Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Dedi menjelaskan, situasi hijau adalah kondisi saat Pelabuhan Merak dalam keadaan normal.
Hal ini ditandai dengan jumlah kapal maupun situasi arus kendaraan yang mengarah ke dermaga mengalir lancar, serta antrean kendaraan sampai batas pintu masuk kawasan Pelabuhan Merak.
Dalam situasi hijau, polisi melakukan tindakan pengamanan dengan menyiapkan personel di pos untuk memantau serta mengatur arus penumpang.
Lalu, polisi melakukan pengaturan kendaraan di simpang gedung bundar untuk lalu lintas di luar pelabuhan.
“Kemudian, melaksanakan pengecekan vaksinasi dan surat rapid antigen 1x24 jam, melaksanakan patroli di seluruh dermaga,” imbuhnya.
Selanjutnya situasi kuning adalah kondisi saat Pelabuhan Merak mulai ramai, namun jumlah kapal serta dermaga yang dioperasionalkan masih dalam batasan normal.
Dalam situasi ini, antrean kendaraan sudah terisi baik di dalam kawasan Pelabuhan Merak dan antrean mencapai Cikuasa Atas.
Menurut Dedi, tindakan pengaman di situasi kuning ini adalah penambahan jumlah personel dan pengisian pos, serta melaksanakan pengecekan vaksinasi dan surat rapid antigen negatif Covid-19 1x24 jam.
Selain itu, polisi juga akan mengaktifkan pos Sekat roda empat atau lebih di depan di fly over atas dan penempatan personel di Hotel Soni.
“Untuk panjang antrean sekitar 4,2 KM dapat menampung sekitar 750 Bus atau 3.700 roda empat serta menyiapkan jalur evakuasi dari fly over sampai dengan Hotel Pesona," ujar Dedi.
Terakhir, untuk situasi merah di Pelabuhan Merak ditandai dengan kondisi ramai, namun jumlah kapal dan dermaga yang dioperasionalkan normal.
Dalam situasi merah, antrean kendaraan sudah mengisi hingga ke dalam kawasan Pelabuhan Merak, fly over atas sampai dengan ruas Tol Merak-Tangerang atau Cilegon Barat.
Saat dalam situasi merah, polisi akan melakukan tindakan pengamanan berupa penambahan jumlah personel, melaksanakan pengecekan vaksinasi dan surat rapid antigen hasil negatif Covid-19 1x24 jam.
Polisi juga bakal melaksanakan kegiatan penyekatan di fly over atas untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Antrean ke masing masing dermaga dikendalikan oleh pengamanan dalam dan pengendali di gedung bundar. Penempatan personel di ruas Tol Cilegon Barat guna penyekatan selektif untuk kendaraan lokal atau masyarakat sekitar," tambah Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengurai kemacetan.
Menurut Dedi, ASDP akan mengupayakan operasional kapal-kapal kapasitas besar pada 22 April sampai dengan 1 Mei 2022.
Selain itu, ada penambahan kapasitas angkut dengan mengoperasikan kapal besar atau menambah kapal operasi di dermaga 5.
Kemudian memberlakukan pengaturan bongkar tanpa muat pada sisi pelabuhan yang tidak mengalami lonjakan.
Dedi juga mengatakan, antisipasi akan dilakukan dengan memperpanjang jarak waktu check in dengan waktu keberangkatan dan memperpanjang waktu kedaluwarsa tiket.
Lalu, optimalisasi operasional tollgate dan penambahan tollgate khusus Kendaraan roda dua.
“Apabila terjadi lonjakan kedatangan sepeda motor, maka diarahkan secara merata ke setiap dermaga atau diarahkan pada khusus satu dermaga,” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/23174831/polri-siapkan-3-strategi-urai-kepadatan-pemudik-di-pelabuhan-merak