Salin Artikel

Kolonel Priyanto Siapkan Pembelaan Setelah Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Kolonel Priyanto akan menyiapkan pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara itu.

Rencana itu diungkapkan Priyanto usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," kata Priyanto setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan, setelah ditawarkan oleh hakim ketua Brigjen Faridah Faisal.

Oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infranteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat," ucap Wirdel.

Tuntutan yang diajukan telah memenuhi seluruh dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa. Priyanto dianggap terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap pasangan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Priyanto dinilai telah berterus terang selama menjalani proses hukum, sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan. Selain itu, perwira menengah tersebut juga menyesali perbuatannya dan belum dihukum sebelumnya.

Namun, ada hal yang memberatkannya. Terdakwa melibatkan dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, untuk membantu dirinya melancarkan aksinya. 

Kedua anak buah Priyanto diketahui diadili secara terpisah.

Pertimbangan Panglima TNI

Wirdel menambahkan, salah satu pertimbangan dalam pengajuan tuntutan seumur hidup ini adalah adanya pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jauh sebelum perkara ini bergulir di meja hijau, Andika telah meminta agar Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.

“Pada waktu statement Panglima TNI itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” kata Wirdel.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pengajuan tuntutan maksimal ini juga memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” tegas dia.

Di sisi lain, Wirdel mengungkapkan, tuntutan ini kemungkinan juga merupakan hasil dari petunjuk Andika yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.

“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” imbuh dia.

Menurut rencana, Priyanto akan menyampaikan nota pembelaan itu pada 10 Mei mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/06000151/kolonel-priyanto-siapkan-pembelaan-setelah-dituntut-penjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke