Salin Artikel

Pernyataan Lili Pintauli yang Buat Dewas KPK Simpulkan Ada Pembohongan Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah terbukti melakukan pembohongan publik saat menggelar jumpa pers pada 30 April 2021 lalu.

Akan tetapi, Dewas KPK memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pembohongan publik yang ditujukan kepada Lili.

Keputusan itu tercantum dalam surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022, yang ditujukan kepada pelapor yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Di dalam surat itu tercantum tiga alasan yang membuat Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan pengusutan laporan terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili.

Pertama adalah Dewas sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

"Kedua, Lili telah terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021," demikian isi surat keputusan Dewas KPK yang dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Ketiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili sebelum ini yakni karena telah berbohong kepada publik dan konferensi pers tersebut.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi surat tersebut.

Menyangkal

Perkara laporan dugaan pembohongan publik yang dituduhkan kepada Lili terkait dengan kasus pelanggaran etik, yakni ketika dia berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Saat itu Syahrial terjerat kasus suap kepada seorang penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dia menyogok Stepanus dengan uang Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara suap dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Dalam kasus itu Dewas menggelar sidang etik terhadap Lili. Akhirnya, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etika karena berkomunikasi dengan Syahrial, dan diganjar dengan hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Kemudian dalam jumpa pers pada 30 April 2021, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Syahrial yang tengah terlibat perkara di KPK.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili saat itu.

Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ucap Lili.

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ujar dia.

Lili mengatakan, posisinya sebagai sebagai pejabat publik sebelum bergabung dengan KPK membuat dia memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan yang sudah terbangun tersebut, kata Lili, tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh aturan.

"Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya terhadap pejabat publik juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindarilah tindakan korupsi," ucap Lili.

"Saya juga selalu menjaga selektifitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun marwah sebagai lembaga KPK," kata Lili.

Kecewa

Keputusan Dewas KPK yang menghentikan itu dugaan pembohongan publik terhadap Lili membuat salah satu pelapornya, Benydictus Siumlala, kecewa.

“Perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan bohong,” papar Benydictus yang merupakan anggota IM57+ Institute dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tetap memproses kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Boyamin, dugaan kebohongan Lili dan komunikasi dengan pihak berperkara adalah dua peristiwa yang berbeda.

“Dewas sebenarnya bisa melakukan treatment baru karena peristiwanya berbeda. Dasar sangkaannya berbeda,” tutur Boyamin pada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terjadi pada 2020. Sementara konferensi pers Lili yang menyanggah adanya komunikasi itu terjadi pada April 2021.

“Meski berbohongnya atas dasar (peristiwa) yang sama, tapi perbuatannya berbeda. Jadi mestinya Dewas tetap memilah ini menjadi dua peristiwa,” kata Boyamin.

“Satu berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu salah, satu lagi perbuatannya berbohong itu juga salah. Mestinya begitu,” sebut Boyamin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan juga menyampaikan pendapat yang serupa dengan Boyamin.

“Penting kami tekankan objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, bukan (soal) konferensi pers,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

(Penulis : Tatang Guritno, Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/18165001/pernyataan-lili-pintauli-yang-buat-dewas-kpk-simpulkan-ada-pembohongan

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke