Salin Artikel

Anggota Komisi III Ingatkan Agar Penegakan Hukum Kasus Ekspor Minyak Goreng Tak Boleh Tebang Pilih

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, agar proses penegakan hukum terhadap mereka yang diduga terlibat sebagai penyebab kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng di pasaran, tidak boleh tebang pilih.

Hal itu diutarakan Didik menanggapi pengusutan perkara kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Bukan hanya terhadap level dirjen saja. Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," kata Didik kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Didik menilai, kelangkaan yang terjadi beberapa waktu lalu serta tingginya harga minyak goreng yang masih terjadi hingga saat ini telah menyulitkan masyarakat. 

Ia pun mengaku miris. Sebab, kelangkaan itu justru terjadi di Indonesia yang menjadi salah satu produsen crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah besar.

"Sungguh tidak masuk akal, ada tikus mati di lumbung padi. Mana mungkin kita produsen terbesar CPO bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan oleh mafia," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta, agar Kejagung dapat mengusut tuntas persoalan ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengaku geram dengan polemik minyak goreng yang terjadi.

"Mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan, berantas hingga tuntas sampai akar-akarnya. Tindak tegas dan hukum berat para pelakunya, utamanya birokrat dan pejabat yang menjadi bagian dan yang melindungi kejahatan ini," tutur Didik.

Selain Indrasari, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/05214751/anggota-komisi-iii-ingatkan-agar-penegakan-hukum-kasus-ekspor-minyak-goreng

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke