Bivitri menilai, proses revisi UU PPP yang mulanya diklaim untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja menjadi ironis lantaran pada praktiknya juga tidak menerapkan partisipasi bermakna.
"Betapa ironisnya, kalau misalnya revisi UU PPP ini diklaim untuk melaksanakan putusan MK Nomor 91 mengenai UU Ciptaker, tapi sebenarnya tidak menerapkan partisipasi bermakna. Sangat ironis," ujar Bivitri dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES, Jumat (15/4/2022).
Untuk diketahui, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
MK dalam pertimbangannya menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau bersifat revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
"RUU PPP ini yang terdampak langsung cukup banyak, kelompok-kelompok yang punya kepentingan dalam proses legislasi dan harus dikaitkan dengan UU Ciptaker," ujar Bivitri.
Bivitri pun menilai, pemerintah salah dalam memaknai putusan MK mengenai UU Cipta kerja yang inkonstitusional secara bersyarat.
Amar putusan MK tidak menyebutkan pemerintah perlu merevisi UU PPP untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, amar putusan MK menyebutkan pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Namun hal tersebut juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
"Kalau MK memang benar-benar mau pemerintah melanjutkan, MK akan memutusnya konstitusional bersyarat. Yang ini tidak, jelas inkonstitusional bersyarat. Artinya MK bilang berhenti, itu sudah inkonstitusional, tapi silakan perbaiki selama dua tahun. Tapi lihat betapa cepatnya Pak Jokowi sendiri langsung klaim putusan MK ini, tapi salah klaimnyam dan itu yang terus dilaksanakan," ujar Bivitri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/15/20294591/pakar-ironis-revisi-uu-ppp-untuk-perbaikan-uu-ciptaker-tetapi-tak-ada