Salin Artikel

UU Otsus Masih Diuji Materi di MK, DPR Didesak Tunda Pemekaran Provinsi Baru di Papua

Sebelumnya, pemekaran wilayah ini sudah disahkan di Badan Legislatif DPR RI sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.

Desakan pertama datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Selain menganggap pemekaran wilayah bukan solusi atas masalah di Papua, MRP menilai bahwa tidak etis bagi DPR untuk melanjutkan rencana itu.

Alasannya, salah satu dasar hukum dilakukannya pemekaran wilayah di Papua adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus 2021.

"Berhenti dulu sampai ada putusan MK yang pasti, final. Kalau sedang diperkarakan jangan dulu proses," kata Ketua MRP Timotius Murib dalam diskusi virtual yang dihelat Public Virtue Institute, Kamis (14/4/2022).

Sejak Agustus 2021, MRP mengajukan gugatan uji materi ke MK tentang UU Otsus 2021, yang merupakan revisi kedua atas UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang pertama kali diteken pada 2001.

Salah satu pasal yang digugat yakni terkait wewenang di balik pemekaran wilayah di Papua.

Dalam UU Otsus 2001, pemekaran wilayah hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP.

Namun, beleid tersebut direvisi dalam UU Otsus 2021, dengan menambahkan pemerintah pusat sebagai pihak yang juga berwenang untuk pemekaran wilayah di sana.

Timotius mengungkapkan, pembentukan 3 provinsi baru saat ini di Papua diambil oleh Jakarta tanpa melibatkan MRP.

Bahkan, evaluasi atas Otsus yang telah berumur 20 tahun di Papua pada tahun lalu, juga dilakukan sepihak oleh Jakarta.

Padahal, mayoritas penduduk Papua menolak perpanjangan otonomi khusus dan juga tak menyetujui wacana pembentukan provinsi baru.

"Evaluasi itu sendiri tanpa ada keterlibatan rakyat Papua dan lahirlah UU (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021. Itu penuh dengan pasal-pasal yang merugikan hak-hak dasar orang asli Papua, maka MRP melakukan judicial review ke MK," ungkapnya.

Saat ini, proses uji materi UU Otsus 2021 di MK telah masuk sidang keenam. Timotius mengatakan, sidang ketujuh akan dilangsungkan pada 10 Mei 2022.

"Jadi kenapa eksekutif dan DPR RI melakukan proses itu jalan terus, saya tidak mau ini anjing bergonggong kafilah berjalan terus," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid meminta pemerintah dan parlemen menghormati MRP sebagai representasi kultural OAP serta bersabar hingga ada putusan MK tentang UU Otsus 2021.

"Kalau pemerintah dan DPR memaksakan, masyarakat akan curiga, sebenarnya apakah pemekaran wilayah untuk kepentingan orang asli Papua, apakah untum kepentingan pembangunan kesejahteraan di Papua, keadilan di Papua, atau sekadar kepentingan bisnis, konglomerasi yang besar," ungkap Usman.

"Persidangan sudah berjalan cukup panjang, sebentar lagi, mungkin 2 atau 3 bulan lagi akan ada putusan dari MK," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/15320891/uu-otsus-masih-diuji-materi-di-mk-dpr-didesak-tunda-pemekaran-provinsi-baru

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke