JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Hal ini menurutnya sesuai dengan aturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.
"SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (13/4/2022) malam.
"Dengan ketentuan bahwa pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," jelasnya.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Tjahjo pun menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut.
Menurutnya, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 1 April, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah libur bersama.
"Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," ungkap Tjahjo.
Kemudian, berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, Tjahjo menegaskan pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.
"Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/06540021/menpan-rb--asn-boleh-ambil-cuti-tahunan-sebelum-atau-setelah-periode-libur