Salin Artikel

Tak Hanya Pidana Penjara dan Denda, di UU TPKS Pelaku Kekerasan Seksual Terancam Hukuman Tambahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur mengenai hukuman pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual.

Ketentuan mengenai pidana tambahan bagi pelaku TPKS tertuang di dalam Pasal 16 beleid tersebut.

Pada Pasal 16 Ayat (1) dijelaskan, pelaku kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih wajib membayarkan restitusi atau ganti rugi kepada korban.

"Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakin wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com pada Rabu, (13/4/2022).

Selain itu, pada Pasal 16 Ayat (2) disebutkan, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampunan, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari TPKS.

Kendati demikian, ketentuan pidana tambahan tersebut tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Pada Pasal 17 UU TPKS juga mengatur mengenai rehabilitasi bagi pelaku TPKS.

"Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi," begitu bunyi Pasal 17 Ayat (1) UU TPKS.

Bentuk rehabilitasi tersebut diatur di dalam Pasal 17 Ayat (2), yakni berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," sebut Pasal 17 Ayat (3) aturan tersebut.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS dipaparkan ada sembilan jenis perbuatan yang tergolong sebagai kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan pemaksaan kontrasepsi.

Selain itu pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS juga meliputi perkosaan, perbuatan cabul, sampai persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Selain itu perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/11214761/tak-hanya-pidana-penjara-dan-denda-di-uu-tpks-pelaku-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke