Salin Artikel

KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.

"Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Adapun perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 13 April sampai dengan 22 Mei 2022.

Bupati Tabanan 2010-2021 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, eks Bupati Tabanan dua periode itu memiliki inisiatif untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW memerintahkan tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ucap dia.

Pihak yang ditemui I Dewa Nyoman Wiratmaja yaitu mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Adapun Yaya kini berstatus terpidana terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” untuk mengawal usulan DID tersebut.

"Dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ucap Lili.

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ucap dia.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/11100911/kpk-perpanjang-penahanan-eks-bupati-tabanan-ni-putu-eka-wiryastuti

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke