Salin Artikel

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Terbaru

Aturan baru perjalanan kereta api tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku mulai 9 Maret 2022.

Aturan tersebut ditujukan bagi penumpang kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KRL

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Penumpang kereta api jarak jauh harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:

  • Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan sudah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
  • Penumpang yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis harus membuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang yang berusia kurang dari enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Aturan Perjalanan Kereta Rel Listrik atau KRL

Penumpang Kereta Rel Listrik harus memenuhi sejumlah syarat tertentu, yaitu:

Aturan Protokol Kesehatan

Seluruh penumpang kereta api, baik jarak jauh maupun KRL wajib mengikuti aturan protokol kesehatan, yaitu:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Menggunakan masker dengan benar yaitu menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Menjaga jarak dan tidak berbicara satu atau dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan dengan kereta api.
  • Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum selama perjalanan yang berdurasi kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.
  • Bepergian dalam kondisi sehat, yaitu:
    • Tidak menderita flu.
    • Tidak menderita batuk.
    • Tidak kehilangan daya penciuman.
    • Tidak menderita diare.
    • Tidak dalam keadaan demam.
    • Suhu tubuh harus kurang dari 37,3 derajat celsius.

Referensi

  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/02000021/aturan-perjalanan-kereta-api-jarak-jauh-dan-krl-terbaru-

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke