Salin Artikel

Permendikbud PPKS Dinilai Isi Kekosongan Hukum Terkait Kekerasan Seksual

Hingga saat ini, Indonesia dinilai belum memiliki produk hukum yang cukup progresif dan berperan dalam hal mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Terlebih, KUHP saat ini masih dalam proses revisi, sedangkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS, sebelumnya RUU PKS) belum diundangkan hingga saat ini.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai bahwa Permendikbud yang diteken Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim itu membawa perubahan signifikan di kampus.

"Permendikbud ini sudah sangat banyak membawa kemajuan di kampus-kampus dengan membuat peraturan-peraturan turunan. Beberapa kampus sudah menerapkan peraturan lanjutannya," ujar Isnur dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

"Permendikbud ini sudah berdaya guna bagi korban-korban yang selama ini mendapatkan kekerasan seksual," tambahnya.

Ia memberi contoh sejumlah kasus kekerasan seksual di beberapa daerah yang didampingi oleh YLBHI.

Menurutnya, para advokat LBH merasa bahwa penanganan kasusnya tak lagi selambat dulu, di mana kampus belum memiliki mekanisme untuk itu.

Permendikbud ini juga dianggap memberikan orientasi yang jelas jika ada kampus-kampus yang tidak menuntaskan kasus kekerasan seksual di wilayahnya.

"Sekarang kampus punya kewajiban menangani ini, membentuk tim, dan lain-lain," kata Isnur.

"Dalam praktiknya, sejak 2021 disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban, buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi, baik itu mahasiswa, dosen, para pejabat, untuk tidak gamang lagi menangani kasus-kasus dugaan kekerasan seksual," jelasnya.

Oleh karena itu, YLBHI dan sejumlah organisasi sipil berencana melayangkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada Mahkamah Agung, guna menolak permohonan uji materiil Permendikbud itu yang dilayangkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/17404471/permendikbud-ppks-dinilai-isi-kekosongan-hukum-terkait-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke