Dalam peraturan yang diteken pada 5 April ini, ditegaskan tentang kenaikan gaji bagi ketua dan wakil ketua LPSK sebesar Rp 6.000.000.
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah di situs web resmi Sekretariat Negara, Senin (11/4/2022), ketentuan itu diatur pada Pasal 4 Ayat (3).
Berdasarkan peraturan itu, besaran gaji ketua merangkap anggota LPSK menjadi Rp 21.000.000.
Kemudian, besaran gaji wakil ketua merangkap anggota LPSK sebesar Rp 21.000.000.
Adapun besaran gaji ketua dan wakil ketua LPSK sebelumnya diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2016. Besarnya, Rp 15.000.000.
Selain besaran gaji yang naik, PP Nomor 14 mengatur besaran tunjangan jabatan ketua dan wakil ketua LPSK yang juga mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya tunjangan jabatan ketua LPSK sebesar Rp 10.000.000, saat ini naik menjadi Rp 13.800.000.
Kemudian, jika sebelumnya tunjangan jabatan wakil ketua LPSK sebesar Rp 9.000.000, saat ini naik menjadi Rp 12.420.000.
Selanjutnya, PP Nomor 14 Tahun 2022 mengatur sejumlah tunjangan lain dan fasilitas yang diberikan negara kepada ketua dan wakil ketua LPSK.
Tunjangan lain dan fasilitas yang dimaksud yakni tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, uang penghargaan, tunjangan transportasi, keprotokolan perlindungan hukum dan biaya perjalanan dinas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/17025821/jokowi-teken-pp-14-2022-gaji-ketua-lpsk-naik-rp-6-juta