Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dan aset tanah dari tersangka Indra Kenz.
Menurut dia, Vanessa menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dari kekasihnya itu.
“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selain uang, Vanessa juga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.
Ramadhan menambahkan, penyidik juga saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
“Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar,” ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ramadhan, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Namun, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, Vanessa masih akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022.
Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” imbuhnya.
Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan sebanyak 7 tersangka. Sebanyak 4 dari 7 tersangka itu sudah ditahan, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.
Sedangkan 3 tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/15332131/jadi-tersangka-vanessa-khong-terima-uang-rp-11-m-dan-tanah-senilai-rp-78-m