Salin Artikel

Ada Kekosongan Jabatan 27 Jam, Posisi Anggota KPU Disebut Akan Diisi Sekjen

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa akan terjadi kekosongan jabatan anggota selama waktu 27 jam.

Hal itu lantaran masa jabatan anggota KPU pada 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022.

Sedangkan, pelantikan anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 akan dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022).

"Sehubungan dengan situasi, maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam)," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Oleh karena itu, Hasyim menerangkan bahwa hal itu bisa diatasi dengan menggunakan ketentuan Pasal 555 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam ketentuan itu, Sekretaris Jenderal KPU lah yang akan mengisi kekosongan wewenang dan tugas di KPU.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR (dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP) untuk menyampaikan informasi situasi tersebut," ujar Hasyim.

Selain itu, Hasyim memohon penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Rabu (13/4/2022).

Hal ini karena, kata Hasyim, KPU dengan anggota yang baru akan melaksanakan rapat konsolidasi internal untuk persiapan RDP. Adapun rapat itu sedianya dilakukan pada Selasa, usai pelantikan.

"Sehubungan dengan agenda bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP dengan beberapa alternatif waktu," tutur Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/21133601/ada-kekosongan-jabatan-27-jam-posisi-anggota-kpu-disebut-akan-diisi-sekjen

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke