Salin Artikel

Tugas dan Fungsi Bank Sentral

Fungsi bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia.

Seiring dengan perkembangan zaman, maka fungsi bank sentral bergeser dari bank komersial menjadi bank sirkulasi, artinya bank tersebut berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Tugas Bank Sentral

Berikut tugas bank sentral:

Fungsi Bank Sentral

Bank Indonesia sebagai bank sentral menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:

Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah keputusan yang diambil dalam rangka menunjang aktivitas ekonomi melalui berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan jumlah peredaran uang di masyarakat.

Fungsi bank sentral adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter adalah:

  • Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, mengatur kredit atau pembiayaan.
  • Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Fungsi bank sentral salah satunya adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan fungsinya ini, wewenang bank sentral meliputi:

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dalam kerentanan internal dan eksternal.

Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

Sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Bank sentral juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort atau LoLR yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.

Dalam melaksanakan wewenangnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, bank sentral memiliki payung hukum, yaitu:

  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.

Referensi

  • Warjiyo, Perry dan Solikin. 2003. Kebijakan Moneter di Indonesia. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/10/04000081/tugas-dan-fungsi-bank-sentral

Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke