Selain itu, jemaah yang dipastikan berangkat yakni mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.
Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya pada Sabtu (9/4/2022).
Lantas, bagaimana kepastian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun ini?
Hilman mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut tentang hal tersebut.
Saat disinggung apakah ada tambahan biaya yang harus dibayarkan para calon haji, mengingat yang diberangkatkan adalah kelompok yang tertunda keberangkatannya pada 2020, Hilman menyebutkan akan ada pengumuman lebih lanjut.
"Biaya belum dibahas lagi. Nanti akan kami umumkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji reguler 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meliputi beberapa komponen BPIH seperti biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Usulan besaran BPIH tahun ini naik dibandingkan pada 2020.
Sebab, ada tambahan biaya protokol kesehatan seperti tes PCR dan kenaikan biaya penerbangan dalam rangka pandemi Covid-19.
Sementara itu, dilansir dari akun resmi Instagram @indonesiabaik.id, berikut rincian biaya ibadah haji dari tahun ke tahun:
Adapun biaya ibadah haji ditetapkan setiap tahun dan besarannya berbeda setiap embarkasi.
Pada 2020 dan 2021, tidak ada ibadah haji lantaran Arab Saudi menutup jemaah dari luar negaranya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/09/21383021/akan-berangkatkan-calon-haji-tahun-ini-kemenag-belum-bahas-lagi-bipih