Salin Artikel

Penjelasan Menteri PPPA soal Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS

Padahal, RUU TPKS telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di pembicaraan tingkat I pada Rabu (6/4/2022) dan akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Bintang mengungkapkan, pihaknya akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan.

"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/2022).

Ia pun menyadari pentingnya aturan mengenai perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bagian dari kekerasan seksual.

Namun demikian, keduanya tidak akan diatur secara langsung melalui RUU TPKS, namun masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih dalam proses revisi.

"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya akan diatur di dalam rangcangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang.

Seiring dengan proses revisi RKUHP, Bintang pun menyatakan tidak akan mengabaikan korban kekerasan seksual baik itu karena pemaksaan aborsi maupun perkosaan.

Ia mengatakan, di dalam RUU TPKS tetap dijamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban perkosaan sama seperti korban kekerasan seksual lainnya.

"Meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini. Kita akan mengawal ini dan dalam pembahasan sudah dikatan Pak Wamen, mudah-mudahan benar Juni, rancangan KUHP ini juga akan dibahas ke tahap pembicaraan tingkat kedua yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang," ucap Bintang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/13224841/penjelasan-menteri-pppa-soal-pemerkosaan-dan-aborsi-tak-diatur-di-ruu-tpks

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke