Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebutkan, Brian mengaku uang tersebut untuk membeli jam tangan.
"Dia (Brian) mentrasfer dana kepada tersangka IK. Dari keterangannya, informasi katanya membeli jam, tapi kami dalami terus," kata Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Brian dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo. Brian ditangkap pada 1 April 2022 di wilayah Seminyak, Bali.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa perangkat elektronik, yakni sebuah laptop dan tiga ponsel.
"Dan nanti kami akan men-tracing aset terkait BEN (Brian) ini," ujar dia.
Tersangka Brian adalah pegawai 404 Grup yang terafiliasi dengan platform Binomo di Rusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Brian bergabung di 404 Grup sejak tahun 2018 dengan gaji sekitar 2.000-4.000 dollar Amerika Serikat per bulan.
Brian juga yang mengajak tersangka Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama bergabung menjadi mitra Binomo.
"Tersangka (Brian) diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada hari Minggu lalu.
Menurut Whisnu, sejak Februari 2019, Brian mendapatkan jabatan sebagai Development Manager aplikasi Binomo. Ia menambahkan, Brian berperan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/09490431/development-manager-binomo-brian-edgar-nababan-transfer-rp-120-juta-untuk