Salin Artikel

Vaksinasi "Booster" Disarankan Dilakukan 2 Pekan Sebelum Mudik, Begini Efektivitasnya

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, syarat vaksinasi booster itu bertujuan untuk memastika masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat.

“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” ujar Reisa dalam siaran pers Satgas Covid-19, Kamis (7/4/2022).

Karena itu, Reisa mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini untuk segera mendapatkan suntikan vaksin booster. Pasalnya, ada waktu ideal yang diperlukan agar tubuh dapat beradaptasi setelah disuntik vaksin, yakni sekitar dua pekan.

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster. Disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik," lanjut Reisa.

Dia mengatakan, butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal.

Reisa juga mengatakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.

“Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insya Allah,” ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri, Reisa mengingatkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan dengan status level PPKM wilayah masing-masing.

Reisa juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik,” tambah Reisa.

Efektivitas vaksin booster usai penyuntikan

Deseret News pada 14 Februari 2022 melaporkan, vaksin booster dapat meningkatkan perlindungan tubuh terhadap virus Covid-19. Kendati demikian, efektivitas vaksin booster akan berkurang dari waktu ke waktu. Efektivitas itu akan berkurang setelah empat bulan sejak vaksin booster diberikan.

Data tersebut sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pada 11 Februari 2022.

Kendati demikian, CDC menyebutkan, efektivitas vaksin booster pada pasien Covid-19 lebih tinggi jika dibandingkan dengan vaksin kedua. Efektivitas vaksin booster bisa mencapai 87 persen dan 91 persen pada bulan kedua sejak suntikan vaksin booster diberikan.

Sementara di bulan keempat, tingkat efektivitas vaksin booster memang mengalami penurunan menjadi 67 persen dan 78 persen.

Kendati efektivitas vaksin booster akan mengalami penurunan dari waktu ke waktu, CDC tetap mengimbau agar masyarakat seluruh dunia segera melakukan vaksinasi booster.

Pasalnya, vaksin booster sangat direkomendasikan untuk melindungi pasien dari risiko rawat inap dan IGD akibat paparan virus Covid-19 termasuk varian Omicron.

Sebagaimana diberitakan Deseret News, para ahli telah mengatakan bahwa untuk sementara waktu vaksin booster Covid-19 dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap virus corona, termasuk varian Omicron yang sangat menular.

Pada akhir Januari 2022, CDC juga telah melakukan studi mengenai pusat perawatan kesehatan di 10 negara bagian di Amerika Serikat. Studi tersebut menemukan bahwa suntikan booster Covid-19 mampu menggandakan perlindungan tubuh dari varian Omicron yang menular.

"Secara keseluruhan, mereka yang menerima dosis booster memiliki perlindungan paling besar terhadap kunjungan ruang gawat darurat, kunjungan klinik perawatan mendesak, dan rawat inap," kata Dr. Rochelle Walensky selaku Direktur CDC.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/09145511/vaksinasi-booster-disarankan-dilakukan-2-pekan-sebelum-mudik-begini

Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke