Salin Artikel

Terbitkan Surat Edaran Donasi, Korpri KPK: Tak Ada Unsur Paksaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang memuat imbauan kepada para pegawai untuk memberikan donasi sebagai bentuk aksi kepedulian.

Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) KPK sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 KPK Yonathan Demme Tangdilintin menyatakan, pengumpulan donasi ini bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan.

Menurutnya, donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan, tidak hanya bagi internal pegawai namun juga kepada masyarakat lainnya.

Di antaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi Covid-19, serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.

“Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh pegawai KPK,” ujar Yonathan, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Yonathan menyatakan, pengumpulan donasi kemanusiaan di lingkungan KPK sejatinya tidak hanya kali ini saja, namun sebelumnya KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.

Menurut dia, pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021 terbukti telah memberi dampak nyata bagi para penerimanya.

"Di mana pada saat itu dana solidaritas tersebut secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah Covid-19," ucapnya.

Yonathan menyebutkan, selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, tercatat 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan.

Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” kata Yonathan.

Korpri KPK juga berharap, berbagai program dan kegiatan yang nantinya diusung, tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai KPK saja, namun juga bagi masyarakat lainnya.

"Selain itu, kami juga berharap, semua pihak dapat memaknai pengumpulan dan penyampaian donasi ini secara positif," ucap Yonathan.

"Sebagai penguat rasa kebersamaan untuk saling tolong-menolong, tidak terbatas hanya antar-pegawai KPK saja, namun juga masyarakat yang lebih luas," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK.

Kemudian Komisi Antirasuah itu juga menerbitkan SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. 

Dalam surat edaran itu, KPK mengimbau kepada para pegawai agar memberi iuran atau donasi secara sukarela. Akan tetapi, SE itu membatasi donasi minimal untuk setiap jabatan.

Untuk jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya minimal donasi adalah Rp 3 juta, JPT Pratama minimal donasi Rp 2 juta.

Sementara itu, jabatan administrator dan jabatan fungsional (JF) Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp 1 juta, jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp 500.000 serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp 250.000

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/13234461/terbitkan-surat-edaran-donasi-korpri-kpk-tak-ada-unsur-paksaan

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke