JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang memuat imbauan kepada para pegawai untuk memberikan donasi sebagai bentuk aksi kepedulian.
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) KPK sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 KPK Yonathan Demme Tangdilintin menyatakan, pengumpulan donasi ini bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan.
Menurutnya, donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan, tidak hanya bagi internal pegawai namun juga kepada masyarakat lainnya.
Di antaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi Covid-19, serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.
“Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh pegawai KPK,” ujar Yonathan, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Yonathan menyatakan, pengumpulan donasi kemanusiaan di lingkungan KPK sejatinya tidak hanya kali ini saja, namun sebelumnya KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.
Menurut dia, pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021 terbukti telah memberi dampak nyata bagi para penerimanya.
"Di mana pada saat itu dana solidaritas tersebut secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah Covid-19," ucapnya.
Yonathan menyebutkan, selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, tercatat 771 kasus positif di KPK. Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan.
Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” kata Yonathan.
Korpri KPK juga berharap, berbagai program dan kegiatan yang nantinya diusung, tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai KPK saja, namun juga bagi masyarakat lainnya.
"Selain itu, kami juga berharap, semua pihak dapat memaknai pengumpulan dan penyampaian donasi ini secara positif," ucap Yonathan.
"Sebagai penguat rasa kebersamaan untuk saling tolong-menolong, tidak terbatas hanya antar-pegawai KPK saja, namun juga masyarakat yang lebih luas," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK.
Kemudian Komisi Antirasuah itu juga menerbitkan SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, KPK mengimbau kepada para pegawai agar memberi iuran atau donasi secara sukarela. Akan tetapi, SE itu membatasi donasi minimal untuk setiap jabatan.
Untuk jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya minimal donasi adalah Rp 3 juta, JPT Pratama minimal donasi Rp 2 juta.
Sementara itu, jabatan administrator dan jabatan fungsional (JF) Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp 1 juta, jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp 500.000 serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp 250.000
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/13234461/terbitkan-surat-edaran-donasi-korpri-kpk-tak-ada-unsur-paksaan