Said menyebut yang paling terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19 adalah pekerja yang berada di kota besar.
“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat penerima dari program subsidi ini tidak tepat sasaran,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Said mengaku pihaknya sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah itu, hanya yang menjadi masalah adalah tidak meratanya penerima bantuan.
“Kalau penerima subsidi upah adalah buruh bergaji Rp 3,5 juta ke bawah itu hanya didapatkan buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali,” katanya.
“Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subsidi upah,” jelas Said.
Maka Said menyarankan tiga hal. Pertama, pemberian subsidi upah pada semua pekerja, baik yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum terdaftar.
“Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan subsidi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” paparnya.
Kedua, Said meminta penerima subsidi upah adalah buruh yang mendapat gaji minimum di wilayahnya.
“Dengan skema ini, buruh di kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subsidi upah,” tutur dia.
Ketiga, ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan dana tambahan untuk mencukupi pemberian subsidi upah untuk buruh yang membutuhkan.
“Jangan sampai program yang baik justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut besaran subsidi upah untuk buruh dengan gaji di bawah Rp 3.500.000 adalah Rp 1.000.000.
Anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja di Tanah Air.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan BSU akan cair pada bulan April.
Anwar mengungkapkan program BSU akan dilanjutkan tahun ini melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/13042621/partai-buruh-nilai-subsidi-upah-hanya-dinikmati-di-luar-kota-industri