Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku 5 April 2022.
Syarat mudik untuk anak
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penumpang anak usia di bawah 6 tahun diperkenankan mudik dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR.
Namun, pendamping anak selama mudik wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memenuhi ketentuan status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Syarat mudik untuk kelompok dewasa
1) Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah memiliki kartu vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.
2) Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3) Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4) Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5) Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Adapun apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/12300891/ini-aturan-lengkap-perjalanan-mudik-lebaran-dengan-kereta-api