Salin Artikel

Peran PBB dalam Bidang Hukum dan Kemanusiaan

PBB dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Salah satu tujuan PBB adalah menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta kerja sama dalam memecahkan persoalan dalam berbagai bidang.

Salah satunya adalah peran PBB dalam Bidang Hukum dan Kemanusiaan. Berikut peran PBB dalam bidang hukum dan kemanusiaan:

Penandatanganan Piagam HAM Sedunia

Contoh peranan PBB pada bidang hukum dan kemanusiaan yang bisa dinikmati oleh masyarakat internasional yaitu penandatanganan piagam HAM sedunia.

Piagam Magna Charta dikeluarkan di Inggris pada 15 Juni 1215. Piagam ini secara tertulis berperan untuk membatasi kekuasaan absolut raja. Magna Charta dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), aparat ECOSOC (Economic and Social Council), bersama 18 anggota komisi memulai sidang yang membahas mengenai perlindungan hak asasi manusia pada Januari 1947. Sidang dipimpin oleh ketua komisi, Eleanor Roosevelt.

Hampir dua tahun berselang, hasil kerja disampaikan pada 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris. Perlindungan atas hak asasi manusia dijabarkan ke dalam pasal-pasal dalam Deklarasi Universal HAM.

Dari 58 negara perwakilan dalam sidang tersebut, 48 negara setuju, delapan negara abstain, dan dua negara tidak hadir.

Setelah disetujui oleh suara mayoritas, International Bill of Human Rights dideklarasikan menjadi Deklarasi Universal HAM atau DUHAM. DUHAM disahkan dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi 217 A (III).

Hingga kini, hari HAM sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember.

Penyelesaian Sengketa Belanda dan Indonesia atas Irian Barat

Upaya diplomasi dalam sengketa antara Indonesia dan Belanda atas Irian Barat mengalami kegagalan karena keinginan kuat Belanda untuk menguasai wilayah Irian Barat.

Permasalahan Irian Barat mulai mereda pada 15 Agustus 1962 dengan disepakatinya perundingan New York yang difasilitasi oleh PBB.

Perundingan dilakukan di markas besar PBB di New York pada 15 Agustus 1962. Perundingan ini menghasilkan kesepakatan bahwa daerah Irian Barat akan diserahkan kepada Indonesia lewat bantuan PBB.

PBB kemudian mendirikan pemerintahan sementara yang disebut United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA yang bertugas dari 1 Oktober 1962 hingga 1 Mei 1963.

Pada akhirnya, masalah Irian Barat benar-benar dapat diselesaikan dan menjadi wilayah Republik Indonesia setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat atau PEPERA pada tahun 1969 dengan bantuan dan nasihat dari PBB

Kemerdekaan Timor Timur

Konflik Timor Timur dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat dari tiga partai besar. Ada partai yang menginginkan kemerdekaan Timor Timur secara penuh dan ada yang menginginkan Timor Timur tetap berintegrasi dengan Indonesia.

Perbedaan pendapat ini melahirkan perang saudara. Berbagai negosiasi tidak berhasil menyelesaikan konflik di Timor Timur, sehingga Indonesia membawa masalah ini ke PBB.

PBB membentuk misi United Nations Mission in East Timor atau UNAMET untuk meredam konflik yang terjadi di Timor Timur dengan menggelar referendum. Referendum yang difasilitasi PBB digelar pada 30 Agustus 1999.

Sebanyak 78,50 persen rakyat Timor Timur menginginkan pemisahan negeri itu dari Indonesia. Pada Oktober 1999, secara resmi dilakukan pengembalian kedaulatan Timor Timur dari Indonesia kepada PBB.

Penurunan bendera Merah Putih di Dili menjadi pertanda lahirnya negara baru yang kini dikenal dengan nama Timor Leste.

Referensi

  • Sabon, Max Boli. 2019. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atmajaya

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/03000071/peran-pbb-dalam-bidang-hukum-dan-kemanusiaan

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke