Salin Artikel

Blak-blakan Politisi PDI-P Tolak RUU Pembatasan Uang Kartal, Singgung Pentingnya Uang Kertas dalam Politik

Bambang yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P itu mengungkapkan, kehadiran RUU tersebut dapat menyulitkan kehidupan para anggota Dewan karena uang tunai masih diperlukan untuk kegiatan politik.

"Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur, Pak, mengenai politik mau dipakai ini (uang)," kata Bambang dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa.

Bambang mengakui, para politikus memerlukan transaksi uang kartal demi mendulang suara saat pemilihan umum digelar, salah satunya dengan memberi sembako kepada para calon pemilih.

Pasalnya, menurut Bambang, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politiknya.

"Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semua. Gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU) ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana," kata Bambang.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu pun meminta PPATK turut memperhatikan aspirasi anggota Dewan sebelum mengusulkan RUU PTUK.

Ia juga meminta Ivan untuk tidak hanya mementingkan kepentingan PPATK saat mengusulkan RUU ini.

"Saya pastikan yang kayak begini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh, tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus," kata dia.

Penjelasan PPATK

Merespons pernyataan Bambang, Ivan menjelaskan, transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) di negara mana pun.

Ia membantah bahwa usulan RUU PTUK merupakan kepentingan PPATK semata.

"Jadi ini bicaranya terkait dengan penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme," kata Ivan.

Ia mengatakan, pembatasan transaksi uang kartal juga bukan berarti transaksi dibatasi sepenuhnya karena meski transaksi menggunakan dibatasi hingga angka tertentu, sisa transaksinya dapat dilakukan dilakukan melalui transfer perbankan.

"Bisa saja berapa pun jumlah transaksi yang dilakukan, hanya apabila itu terkait dengan uang kas, uangkasnya cukup Rp 100 juta yang bisa dilakukan, selebihnya menggunakan transfer perbankan dan segala macam," ujar dia.

Selain RUU PTUK, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Ivan juga kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas.

Ia menyebutkan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.

"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," imbuh dia.

Meski mendapat penolakan, Ivan memastikan bahwa PPATK akan terus membahas dua RUU tersebut dengan pemangku kepentingan lainnya dan akan membangun komunikasi dengan DPR.

Takut RUU PTUK

Pernyataan Bambang tersebut agaknya mengonfirmasi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang pernah menyebut bahwa banyak pejabat dan politikus yang khawatir jika RUU PTUK disahkan.

"Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, bicara tidak resmi, banyak orang, pejabat banyak, politikus itu (takut) kalau UU terutama itu tadi, pembatasan belanja uang kartal (RUU PTUK)," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).

Ia mengatakan, ketakutan beberapa pihak atas pengesahan RUU PTUK karena mereka memiliki uang tunai banyak.

Sebab, penerapan UU PTUK nantinya membuat transaksi dengan nominal besar diharuskan melalui bank dan tidak boleh tunai.

Dari transaksi via bank itu, nantinya uang tersebut otomatis bisa dilacak asal-muasalnya. Terlebih lagi, jika ada indikasi pencucian uang.

"Kalau lewat bank kan akan ketahuan. Lalu, dari situ bisa dilacak jangan-jangan itu pencucian uang," ujar Mahfud.

Ia juga mengatakan, banyak orang Indonesia yang mempunyai uang dollar Singapura dan Amerika Serikat dalam bentuk tunai yang tidak sedikit di rumahnya.

Menurut dia, uang tunai bakal tidak bisa digunakan jika akan dibelanjakan secara besar-besaran apabila aturan tersebut berhasil diterapkan.

"Dan itu banyak lho pengiriman uang yang dalam bentuk tunai dibawa misalnya dari luar negeri. Pejabat dari luar negeri kan punya hak membawa tas ini, tas itu, nah ini dibawa ke dalam negeri untuk keperluan yang ilegal. Itu yang saya dengar dan itu laporan seperti itu banyak," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/08185721/blak-blakan-politisi-pdi-p-tolak-ruu-pembatasan-uang-kartal-singgung

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke