JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Peneleitian Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 345 rekening milik 78 pihak terkait dengan dugaan investasi ilegal hingga Selasa (5/4/2022) hari ini.
"Rekening yang dibekukan 345 rekening ya, itu orangnya yang pemilik rekeningnya itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan yaitu bank, non-bank, segala macam, jadi tersebar di sana. Angka Rp 588 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia melanjutkan, sejauh ini PPATK telah menerima 560 laporan terkait dugaan investasi ilegal, yakni laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kemudian, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.
"Itu semua PPATK, per hari ini, sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.447.000. Jadi kalau ditanya jumlahnya masif, ya memang luar biasa masif dari kegiatan ini," kata Ivan.
Ia menuturkan, PPATK terus membantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus investasi bodong dengan menyerahkan data-data yang dimiliki PPATK serta hasil pemeriksaan dan hasil analisis.
Ivan pun menjelaskan, upaya PPATK dalam memantau kasus investasi ilegal bisa dilakukan dengan menerima laporan transaksi mencurigakan, menemukannya dalam database PPATK, maupun menerima permintaan dari penyidik.
"Jadi ada proaktif yang PPATK temukan sendiri dan reaktif yang PPATK dapatkan dari aparat penegak hukum lain. Lalu PPATK lakukan analisis dan hasil analisisnya nanti kita sampaikan kepada teman-teman di Bareskrim untuk mendapat tindak lanjut," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/13440101/ppatk-bekukan-345-rekening-diduga-terkait-investasi-ilegal-nilainya-capai-rp
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan