JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap kerugian sementara dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Ramadhan mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan, hingga kini penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 orang yang terdiri dari 11 saksi perlapor.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” kata dia.
Melansir pemberitaan sebelumnya, skema piramida merupakan skema yang digunakan investasi bodong yakni dengan cara merekrut anggota dan transfer uang tanpa kejelasan bentuk perdagangannya.
Diberitakan sebelumnya, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengeklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Juda, pelaporan yang dibuatnya itu langsung digabungkan ke laporan yang sudah ada sebelumnya. Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
k"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/17522031/polisi-sebut-kerugian-sementara-kasus-robot-trading-dna-pro-capai-rp-97