JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaraan penerimaan Polri 2022 jalur Taruna Akademi Polisi (Akpol).
Pendaftaran dibuka sejak Rabu (30/3/2022) hingga 18 April 2022.
Kuota peserta didik Akpol tahun ini sebanyak 175 orang, terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon perwira Polri untuk menjadi perwira pertama dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (Ipda).
Adapun ujian atau pemeriksaan penerimaan Polri Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh panitia daerah (Panda) di Polda.
Sementara, seleksi di tingkat pusat dilakukan oleh panitia pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Nantinya, peserta didik akan menjalani masa pendidikan selama 4 tahun di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri Semarang, Jawa Tengah.
Adapun pendidikan calon Taruna Akpol akan dimulai pada 2 Agustus 2022.
Informasi lengkap terkait pendaftaran penerimaan Polri dapat diakses di laman https://penerimaan.polri.go.id.
Berikut persyaratan dan tata cara penerimaan Polri calon Taruna Akpol 2022.
Tata cara pendaftaran online
Tata cara verifikasi di Polres setempat
1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2. Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
3. Asli akta kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akta kelahiran yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
4. Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
7. Surat persetujuan orang tua wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
11. Surat persetujuan orang tua wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
15. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/10500071/dibuka-hingga-18-april-ini-syarat-lengkap-dan-tata-cara-pendaftaran-taruna