Salin Artikel

Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Pemilu Diundur

"Tiga alasan itu tadi mendapat respons yang negatif, tiga ide untuk menunda pemilu karena alasan Covid-19 yang belum pulih, karena ekonomi akibat Covid-19 yang perlu perhatian serius, kemudian juga alasan IKN, itu tidak mendapat sambutan dari masyarakat," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, Jumat (1/4/2022).

Deni memaparkan, ada 78,9 persen responden yang menyatakan pemilu harus tetap diselenggarakan pada 2024 meski pandemi Covid-19 belum berakhir, sementara hanya ada 11,9 persen yang menilai pemilu perlu diundur ke 2027 karena alasan itu.

Hasil serupa juga terlihat saat responden ditanyai pendapat soal wacana pemilu diundur ke 2027 dengan alasan keadaan ekonomi. Sebanyak 79,8 persen responden menyatakan pemilu harus tetap digelar pada 2024.

"Hanya ada 11,4 persen masyarakat yang setuju pemilu diundur karena alasan pemulihan ekonomi," kata Deni.

Selanjutnya, survei yang sama menunjukkan 78,5 persen responden menilai Pemilu 2024 harus tetap digelar walaupun pembangunan IKN belum selesai. Hanya 10,9 persen yang mendukung pemilu diundur ke 2027 supaya pembangunan IKN bisa berlanjut.

Survei itu dilakukan pada 1.220 orang responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random samping.

Margin of error survei itu diperkirakan ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara tatap muka dilakukan pada 13-20 Maret 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/15305001/survei-smrc-mayoritas-responden-tolak-pemilu-diundur

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke