Salin Artikel

KPK: Banyaknya OTT Bikin Penanganan Kasus yang Lain Terhambat

Hal ini, disampaikan Karyoto untuk menjelaskan alasan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau yang menjerat Annas Maamun baru mau dituntaskan sekarang.

"Ini memang kendala kita kemarin-kemarin di Kedeputian Penindakan pada saat itu memang crowded, kalau kita banyak tangkapan OTT, ya seperti ini, ending-nya seperti ini," ujar Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Namun, Karyoto memastikan KPK akan menuntaskan perkara-perkara lama yang belum selesai.

Menurut dia, perkara Annas Maamun merupakan beban bagi KPK yang harus diselesaikan. Sebab, kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau itu merupakan tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan masa lalu.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015 memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," kata Karyoto.

Annas dinilai masih layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun. Menurut dia, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa dokter sebelum dilakukan proses hukum.

"Secara kesehatan, dokter masih pertanggung jawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ucap Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK menduga Annas menyuap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru, Riau pada hari ini. Penjemputan Annas dilakukan setelah dia tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Annas sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi yang lain. Pada 21 September 2020, Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kasasi itu ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi pada 27 November 2019.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun. Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/22334321/kpk-banyaknya-ott-bikin-penanganan-kasus-yang-lain-terhambat

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke