"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," imbuh dia.
Firli tidak membeberkan secara detail mengapa KPK membutuhkan dua RUU tersebut.
Namun, dalam materi paparannya, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset atau asset recovery.
Selain itu, kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.
Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024. Namun, dua RUU tersebut tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/12011881/di-dpr-kpk-singgung-ruu-perampasan-aset-dan-ruu-penyadapan