"Tetap memerhatikan kapasitas maksimal, termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/3/2022).
Wiku mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis tingkatan.
Ia menjelaskan, protokol kesehatan tersebut mencakup di antaranya fasilitas mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta pengukur suhu tubuh yang dilakukan sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
Jemaah juga diminta untuk tetap menggunakan masker selama menjalani ibadah baik shalat, membaca Al Quran dan khotbah.
"Diimbau bagi jemaah juga menyegerakan menyelesaikan ibadah dan dapat melanjutkannya di kediaman masing-masing," ujarnya.
Wiku juga mengatakan, untuk menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid, penjaga harus rutin membersihkan tempat ibadah dan berbagai peralatan di dalamnya.
Selain itu, jemaah diminta untuk membawa perlengkapan ibadah agar lebih higienis.
"Tidak lupa pemerintah juga mengingatkan, walaupun kondisi kasus Covid-19 terkendali dan diterapkan penyesuaian kebijakan yang lebih longgar dibandingkan tahun lalu, tetap kami meminta masyarakat untuk tetap bijaksana dalam beraktivitas," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/19514941/satgas-covid-19-shalat-tarawih-di-masjid-harus-tetap-perhatikan-kapasitas