JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar semua pengguna narkoba direhabilitasi, bukan dipidana.
Hal tersebut ia sampaikan setelah melihat banyaknya pecandu narkoba yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Oleh karena itu, pastikan kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apapun, asal dia pengguna. Asal dia pengguna," kata Wayan dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Wayan mengingatkan, rehabilitasi itu hanya diperuntukkan bagi pengguna narkoba.
Sementara, bagi mereka yang pengedar, Wayan meminta tetap dikenakan hukuman mati.
"Kalau pengedar, kalau cukong, ya kalau perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya Pak," tambah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Lebih lanjut, Wayan memiliki alasan mengapa para pengguna narkoba perlu direhabilitasi daripada dimasukkan ke lapas.
Sebab, menurutnya para pengguna narkoba justru lebih kriminal jika dimasukkan dalam lapas.
"Karena berdasarkan hasil penelitian saya di waktu dulu. Kalau pengguna jangan dimasukkan ke LP. Dia tambah menjadi penjahat. Pengguna bawa ke rehabilitasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mendukung masukan dari Wayan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi.
Ia sependapat, apalagi tingkat hunian lapas sangat tinggi saat ini.
"Di daerah-daerah itu sekitar 50 persen, kemudian di kota besar itu di atas 70 persen," jelasnya dalam rapat.
Oleh karena itu, ia mendukung pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu revisi itu, imbuh dia, akan mengakomodasi usulan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
"Ini menjadi catatan kami juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi," tegas Petrus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/19082051/anggota-dpr-usul-semua-pengguna-narkoba-direhabilitasi