Salin Artikel

4 Hakim MK Nyatakan “Dissenting Opinion” Terkait Putusan Gugatan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya.

Mereka menginginkan agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.

Namun dalam putusan Mahkamah, terdapat empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Enny mengatakan bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon agar batas usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan batas usia pensiunan anggota kepolisian dikabulkan.

“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan putusan sidang, Selasa (29/3/2022).

Selain karena faktor beralasan menurut hukum, Enny mengatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan Mahkamah lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, Enny menilai, frasa usia pensiun paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan mengikat.

Sementara, untuk batas usia pensiun perwira tinggi 58 tahun, Enny mengatakan bahwa frasa tersebut hanya berlaku bagi perwira yang pada saat aturan itu dibuat belum dinyatakan pensiun.

“Berkenaan dengan dalil pemohon yang menyatakan frasa dalam norma Pasal 53 yang menyatakan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta frasa dalam norma pasal 71 huruf a UU TNI yang menyatakan usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI,” imbuh dia.

Diberitakan, MK menolak permohonan gugatan aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/16452381/4-hakim-mk-nyatakan-dissenting-opinion-terkait-putusan-gugatan-batas-usia

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke