Salin Artikel

Komisi IX dan IDI Batal Rapat Bahas Pemberhentian Terawan, Ini Alasannya

Adapun dalam rapat ini, sedianya Komisi IX akan meminta penjelasan IDI terkait rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto yang belakangan ramai dibicarakan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, alasan rapat batal dilakukan karena masih ada sejumlah pimpinan dan pengurus dari IDI belum pulang Muktamar ke-31 di Aceh.

"Hari ini dia (IDI) tidak datang, tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih Muktamar. Padahal kita kan diskusinya tidak lama ya," kata Nihayatul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Politisi PKB itu mengatakan, Komisi IX telah menerima surat balasan dari IDI terkait ketidakhadiran dalam rapat.

Dalam surat yang dibacakannya, IDI mengungkapkan bahwa pihaknya memohon penundaan rapat dari pimpinan Komisi IX.

"Karena saat ini kami (IDI) sedang menyelesaikan dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31 yang telah diselengarakan tanggal 22-26," jelas Nihayatul.

Lebih lanjut, Komisi IX juga disebut telah menawarkan agar rapat dapat digelar besok, Rabu.

Namun, IDI mengatakan belum bisa hadir karena masih ada pimpinan yang belum datang dari Aceh.

"Mereka minta Kamis, tapi Kamis kita sudah ada agenda dengan Menkes. Karena ada Panja vaksin yang ditunggu masyarakat, dan siangnya kita ada rapat dengan BPJS Kesehatan, ini juga penting. Jadi kita sudah enggak ada waktu lagi," tutur Nihayatul.

Sebelumnya, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/15211551/komisi-ix-dan-idi-batal-rapat-bahas-pemberhentian-terawan-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke