Salin Artikel

Komnas Perempuan Usul RUU TPKS Atur Pemantauan dan Pengawasan Independen

"Rekomendasi Komnas perempuan tentang pentingnya pengaturan pemantauan dan pengawasan dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual, yang saat ini belum diakomodasi," kata Komisioner Komnas Perempuan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/3/2022).

Siti mengatakan, pemantauan dan pengawasan yang bersifat independen itu bisa dilakukan oleh lembaga nasional terkait hak asasi manusia (HAM) di antaranya yaitu, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

"Serta lembaga pengawas internal di dalam sistem peradilan pidana, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial untuk konteks pelayanan publik," ujarnya.

Siti mengatakan, tujuan dari usulan aturan pemantauan dan pengawasan independen tersebut adalah agar terdapat check and balance dalam sistem ketatanegaraan dan pemantauan oleh lembaga pengawas eksternal.

Ia mengatakan, jika ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam RUU TPKS, pemerintah akan kehilangan ruang dan kesempatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari RUU tersebut.

"Dengan demikian berarti kita kehilangan kesempatan untuk memperbaiki atau mengoreksi hal-hal yang perlu ditindak lanjuti atau diperbaiki lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut, Siti menambahkan, apabila ketentuan pemantau dan pengawasan tersebut masuk dalam RUU TPKS, pemerintah tidak perlu membentuk lembaga independen baru.

Sebab, lembaga-lembaga nasional HAM memiliki modalitas untuk melakukan pemantauan.

"Karena sudah ada lembaga-lembaga yang memiliki modalitas untuk melakukan pengawasan dan kita pemantauan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Senin (28/3/2022), membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

Pembahasan DIM RUU TPKS dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menurut Edward, saat ini pemerintah membahas 332 DIM substansi dan substansi baru dalam RUU TPKS.

Edward mengatakan, titik berat pembahasan DIM RUU TPKS adalah soal hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual.

"Menurut laporan Komnas HAM dan KPAI ada 6000 kasus kekerasan seksual, tapi yang sampai pengadilan 300 kasus. Artinya yang masuk persidangan kurang dari 5 persen," kata Edward dalam rapat dengan Panja RUU TPKS di Gedung DPR, Jakarta.

"Ada yang salah dengan hukum acara. Makanya kami memberikan stressing (penekanan) mengenai hukum acara," kata Edward.

Menurut Edward, pembahasan DIM RUU TPKS itu disusun supaya tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.

"Karena ketika membuat DIM kita menyandingkan dengan undang-undang yang eksisting (sudah berlaku) seperti undang-undang tindak kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang perlindungan anak, undang-undang pengadilan HAM, undang-undang perlindungan saksi dan korban," ujar Edward.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/13523281/komnas-perempuan-usul-ruu-tpks-atur-pemantauan-dan-pengawasan-independen

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke