Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM Level 3 diizinkan membuka pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan mulai pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri 19/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, untuk daerah yang berstatus PPKM Level 1, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung juga bisa sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun bagi pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/29/09475621/aturan-mal-selama-ppkm-di-luar-jawa-bali-wajib-pedulilindungi-kapasitas