JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut 5 tersangka penyebar propaganda Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri baru-baru ini, tidak terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Kami sampaikan bahwa 5 pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD, melainkan masuk dalam kelompok media sosial. Jadi kelompok teroris media sosial," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," lanjutnya.
Ramadhan mengeklaim, para tersangka merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora, pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT), berjudul "Land of Poso".
MIT merupakan kelompok militan yang pernah beroperasi di Sulawesi Tengah, khususnya Poso dan Parigi Moutong.
Ramadhan berujar bahwa 5 orang yang diamankan Densus 88 terhubung langsung dengan ISIS.
"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkapnya.
Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi berbeda seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Aswin menerangkan, kelima tersangka itu tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/18090501/5-tersangka-penyebar-propaganda-isis-yang-ditangkap-polisi-bukan-jaringan-ji