Hanya saja, ada kendala yang dihadapi penyidik.
"Proses hukum sudah dimulai. Karena memang lokasinya jadi proses penyidikan, memerlukan waktu lebih panjang. Karena untuk ke sana enggak bisa terlalu bebas. Tapi yang jelas akan terus berlanjut," kata Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan, TNI berkomitmen agar tidak ada lagi prajurit yang berbohong dalam menjalankan tugas.
Ia pun menegaskan bahwa jika ada prajurit yang ditemukan menjaga proyek pertambangan atau galian pasir, maka akan ditindak dengan proses hukum.
"Proses hukum. Kalau kita ada pegangan, apakah hanya pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) atau bahkan ada KUHP pidana lainnya," ujarnya.
"Tergantung tindak pidana lainnya. Kami tegakkan hukum agar fokus pada tupoksi di mana pun berada," sambung dia.
Di sisi lain, Andika mengaku TNI telah melakukan evaluasi atas kebohongan Danki Gome.
Andika mengingatkan, evaluasi itu dilakukan agar tidak ada lagi prajurit TNI yang berbohong dalam menjalankan tugas.
"Karena SOP aktivitas pada anggota sudah dismpaikan. Nah itu enggak dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan kebohongan danki Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, di balik peristiwa penyerangan KKB yang menggugurkan tiga prajurit TNI pada 27 Januari 2022.
Kebohongan danki tersebut berkaitan dengan kronologi penyerangan KKB yang belakangan ditengarai adanya kejanggalan.
Andika mengatakan, kebohongan danki bermula dari pelaporan kepada komandan batalion mengenai penyerangan KKB yang terjadi ketika prajurit Pos Ramil Gome tengah menggelar patroli ke sejumlah titik.
Padahal, fakta di lapangan yang terjadi sebetulnya mereka melakukan aktivitas pengamanan proyek galian pasir.
Kegiatan pengamanan proyek galian pasir inilah yang kemudian membuat Andika geram lantaran disembunyikan ketika danki melaporkan kronologi penyerangan KKB kepada komandan batalion setempat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/18013001/sebut-proses-hukum-danki-gome-butuh-waktu-lama-panglima-andika-sampaikan