Pelaporan ini merupakan buntut pernyatannya dalam sebuah video yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar 300 ayat di Al Quran dihapus.
“Hari ini saya melaporkan Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang,” kata Yusuf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan GNPF teregister di Nomor: STTL/079/III/2022/BARESKRIM.
Dalam pelaporan ini, Yusuf juga menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan Saifuddin. Ia juga menyebutkan punya bukti konkret untuk menjerat Saifuddin.
“Ya kita punya semuanya, kita download (video) semua ada. Linknya semua juga ada. Kita tidak asal melapor, kita punya data-data konkret dan kuat,” terang dia.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini.
“Insya Allah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kita sampaikan hari ini,” imbuh dia.
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifudin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifudin.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menyatakan video tersebut akan didalami oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Adapun dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Belakangan Saifuddin telah menghapus video tersebut dari akun Youtube-nya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/16305601/gnpf-ulama-laporkan-saifuddin-ibrahim-ke-bareskrim-polri