Salin Artikel

Muncul Usul Hak Angket Minyak Goreng di DPR

Wacana hak angket itu diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendorong dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket untuk menyikapi persoalan kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan di pasar.

"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Jazuli mengatakan, persoalan minyak goreng masih terjadi hingga kini dan berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga.

"Kami tidak tega melihat ibu-ibu yang sudah berkelok-kelok mengantre minyak goreng ini, bahkan sampai ada yang meninggal dunia," kata dia.

Jazuli menuturkan, Fraksi PKS menggulirkan hak angket agar dapat mengetahui secara jelas persoalan minyak goreng demi menemukan alasan penyebab dan solusi mengatasinya.

"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?," ujar dia.

Pemerintah Dinilai Menyerah

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR Andi Akmal Pasludin menilai, pemerintah seolah telah menyerah melawan mafia minyak goreng dengan mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) dan melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar.

Menurut Andi, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan ada persoalan tata kelola industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng di Indonesia.

Ia menyoroti kelangkaan minyak goreng yang seolah bertolak belakang dengan fakta bahwa Indonesia adalah salah satu negara produsen CPO terbesar.

"Pemerintah gagal menjamin stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di pasar. Sehingga masyarakat harus menanggung dampaknya," imbuh dia.

Andi melanjutkan, pemerintah perlu segera mengatasi persoalan minyak goreng di pasaran.

Apalagi, tambah dia, beberapa waktu ke depan akan memasuki bulan Ramadan di mana biasanya diiringi naiknya harga kebutuhan pokok.

"Dengan posisinya sebagai kebutuhan pokok masyarakat, krisis minyak goreng yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan keresahan dan gejolak sosial masyarakat, terlebih kita akan memasuki Ramadhan," ujar dia.

Belum Direspons

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket DPR mesti diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Oleh sebab itu, PKS perlu mengajak fraksi lainnya untuk mengajukan hak angket. Namun, sejauh ini belum ada partai yang mendukung wacana terbuka.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, fraksinya akan terlebih dahulu mendalami usulan tersebut agar tidak mengambil langkah yang salah.

"Jika memang Pansus Hak Angket menjadi pilihan untuk menemukan solusi yang komprehensif, tentu kami akan mendalaminya agar tidak salah melangkah dan benar-benar melahirkan solusi terbaik bagi rakyat," kata Herman, Minggu (20/3/2022).

Pria yang akrab disapa Hero itu mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menyuarakan pembentukan Pansus dan opsi mengenai permasalahan minyak goreng.

Hal itu disampaikan ketika rapat gabungan Komisi IV, VI, dan VII DPI RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Akan tetapi, ia menyadari bahwa ada ketentuan untuk bisa membentuk pansus.

Karena itu, pihaknya juga mengusulkan dilakukannya rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo.

“Atau bisa juga pembentukan panja (panitia kerja) di setiap komisi dengan topik yang sama,” terang dia.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Intan Fauzi mengatakan, fraksinya juga akan mendalami berbagai usulan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng, termasuk hak angket.

Namun, menurut dia, yang terpenting adalah menyelesaikan permasalahan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat dalam waktu cepat.

"Maka, dalam rangka merespon langkah pemerintah dalam polemik minyak goreng ini, DPR sejatinya dapat membentuk panja guna mencarikan solusi tebaik terkait polemik migor dan kebutuhan pangan masyarakat," kata Intan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/07480851/muncul-usul-hak-angket-minyak-goreng-di-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke