Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, gerakan tangan Indra Kenz tidak mengisyaratkan sesuatu.
"Enggak ada isyarat-isyarat," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Dalam cuplikan video yang diunggah akun Instagram @manaberitacom, tampak polisi sedang mengungkapkan kasus yang menjerat Doni.
Doni terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.
Ia sedang berdiri menghadap banner tulisan "Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri" dan membelakangi para awak media.
Dalam video itu, tampak jari-jari Doni tampak diayun-ayunkan berkali-kali sehingga terlihat ganjil.
Menurut Reinhard, gerakan tangan itu hanya keisengan dari Doni Salmanan.
"Iseng saja enggak bisa diam si DS," ujar Reinhard.
Secara terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, menyatakan, kliennya saat itu sedang memegang dan membaca banner yang ada di hadapannya.
"Itu dia lagi pegang-pegang banner. Baca-baca banner," ujar Ikbar.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri memamerkan sosok Doni Salmanan dalam rangka konferensi pers terkait penyitaan asetnya di halaman Gedung Bareksrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kemudian berjejer juga sejumlah aset dan mewah, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.
Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar.
Lebih lanjut, ada juga sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita.
Dirketur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai adalah lebih kurang Rp 64 miliar," ungkap Asep.
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
*NOTE: lampiran link video viralnya
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/19/12161171/video-viral-gerakan-tangan-doni-salmanan-saat-ekspose-kasus-polisi-bukan