Salin Artikel

Hari Ini, Dua Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI Akan Divonis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus unlawful killing atau tindak pidana pembunuhan di luar proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang pembacaan vonis, hari ini, Jumat (18/3/2022).

Keduanya adalah anggota Polri yaitu Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Adapun persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pembacaan putusan, pukul 09.00 sampai dengan selesai,” tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam persidangan 22 Februari 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai sebagai anggota kepolisian, Yusmin dan Fikri abai dalam menggunakan senjata api.

Insiden di Tol KM50 Jakarta-Cikampek

Insiden penembakan itu terjadi di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Kala itu pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.

Proses itu kemudian menimbulkan insiden antara ketiganya dengan enam laskar FPI.

Dua korban yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan meninggal dunia karena baku tembak dengan pihak kepolisian.

Yusmin, Fikri serta Elwira kemudian melakukan pengejaran dan melumpuhkan empat korban lainnya yakni Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Keempatnya lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Namun ketiga anggota polisi itu tak memborgol tangan para korban.

Saat itulah disebutkan ada upaya perebutan senjata antara korban dan pelaku. Hal itu yang membuat insiden penembakan terjadi.

Di sisi lain, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena tak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam perkara ini keduanya didakwa dengan Pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/06303161/hari-ini-dua-terdakwa-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-akan-divonis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke