Skenario itu disusun menggunakan asumsi memakai protokol kesehatan (prokes) dan tanpa prokes.
Jika menggunakan prokes, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2022 sekitar Rp 45 juta. Biaya prokes ditanggung calon jemaah.
"Kami waktu itu mengusulkan bahwa BPIH tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 45.053.367," kata Hilman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja BPIH di Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).
Hilman kemudian merinci Bipih dengan asumsi menggunakan prokes. Pertama, Bipih tahun ini naik karena kurs Dolar terhadap Rupiah juga meningkat dari 2020 ke 2022.
Lalu, ada biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi yang mengalami kenaikan dari Rp 28 juta ke Rp 31 juta.
Selain itu, ada juga komponen akomodasi jemaah di Madinah, Mekkah, dan Jeddah yang turut mengalami kenaikan.
"Kemudian juga ada tes swab, dan PCR di Arab Saudi selama tiga kali. Selain itu hal-hal yang alami kenaikan yakni harga satuan makan, volume makan jamaah, dan transportasi," tutur Hilman.
Adapun hal di atas merupakan susunan skenario Bipih jika menggunakan prokes.
Apabila dengan asumsi tanpa menggunakan prokes, Kemenag juga telah menyusun skenarionya.
Jika tanpa prokes, Kemenag mengusulkan Bipih 2022 sekitar Rp 42 juta per jemaah.
"Kami telah siapkan alternatif usulan Bipih 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dan untuk Bipih yang akan dibayarkan oleh jemaah dari Rp 45 juta menjadi 42 juta," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/21500291/kemenag-usul-biaya-perjalanan-haji-2022-pakai-prokes-rp-45-juta-tanpa-prokes