JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengonfirmasi bahwa permohonan pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi Ketua Umum MUI ditolak.
Hal ini berdasarkan Rapat Pimpinan MUI yang dihelat Selasa (15/3/2022).
"Surat permohonan pengunduran diri Ketum MUI sudah dibahas dalam rapim. Secara aklamasi dan mufakat beliau diputuskan tetap sebagai ketua umum," ujar Amirsyah kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
"Artinya permohonan mundur sebagai Ketum MUI tidak terima atau ditolak karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2000- 2025," lanjutnya.
Amirsyah melanjutkan, Miftachul merupakan ulama yang rendah hati, tawaduk, dan mengayomi.
Karakteristik tersebut membuatnya sebagai pemimpin umat, baik sebagai Rais Aam di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun MUI.
"Beliau sebagai pemimpin umat baik sebagai Rais Aam di NU maupun di MUI dibutuhkan untuk mempersatukan umat di tengah suasana umat dan bangsa menghadapi pemulihan ekonomi," ujar Amirsyah.
Miftachul Akhyar sebelumnya beralasan bahwa pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI karena amanah forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021, agar tidak merangkap jabatan.
Forum Ahwa merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU.
Dalam muktamar itu, Miftachul terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Ketika itu, ia kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/14484111/mui-tolak-permintaan-mundur-miftachul-akhyar