Salin Artikel

Tubuh Handi Dibuang Oknum TNI ke Sungai, Ayah: Hatinya ke Mana?

Ia menyebutkan bahwa perbuatan ketiga prajurit tersebut tidak manusiawi karena telah membuang putranya yang telah dirawat sejak kecil.

“Enggak ada rasa kemanusiaan, hatinya ke mana? Kita dari kecil timang-timang, sudah besar kok dibuang,” ujar Etes ketika memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Etes juga menyampaikan bahwa sebagai aparat negara, terdakwa seharusnya memberikan perlindungan.

Akan tetapi, tindakan yang dilakukan para terdakwa justru tidak memberikan pertolongan kepada putranya.

Menurut dia, nyawa Handi bisa saja tertolong apabila para terdakwa membawa putranya ke puskesmas.

Ia juga menyinggung sikap dua anak buah Kolonel Inf Priyanto yang tidak berani melawan perintah pimpinannya untuk memberikan pertolongan terhadap putranya.

Padahal, masalah kecelakaan ini bukanlah berkaitan dengan tugas negara, melainkan karena masalah pribadi.

“Mungkin kalau dibawa ke puskesmas, ada pertolongan, bisa hidup. Jadi jangan egois. Anak buah ngikutin, tapi ini bukan tugas negara, berjuang demi Indonesia. Ini masalah pribadi,” tegas Etes.

Etes mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

Ia menyatakan, kalaupun pada akhirnya terdakwa dituntut hukuman mati, hal itu tetap tak membuat putranya kembali hidup.

“Saya tidak bisa menuntut banyak karena ada hukumnya yang menentukan, kalau dihukum mati juga anak saya enggak bakal kembali,” kata Etes.

Diketahui, Handi bersama pasangannya Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di dua lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, beberapa hari setelah kecelakaan.

Diduga Handi dan Salsabila dibuang oknum TNI yang terlibat kecelakaan, yakni Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya. 

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/23031481/tubuh-handi-dibuang-oknum-tni-ke-sungai-ayah-hatinya-ke-mana

Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke