Salin Artikel

Tubuh Handi Dibuang Oknum TNI ke Sungai, Ayah: Hatinya ke Mana?

Ia menyebutkan bahwa perbuatan ketiga prajurit tersebut tidak manusiawi karena telah membuang putranya yang telah dirawat sejak kecil.

“Enggak ada rasa kemanusiaan, hatinya ke mana? Kita dari kecil timang-timang, sudah besar kok dibuang,” ujar Etes ketika memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Etes juga menyampaikan bahwa sebagai aparat negara, terdakwa seharusnya memberikan perlindungan.

Akan tetapi, tindakan yang dilakukan para terdakwa justru tidak memberikan pertolongan kepada putranya.

Menurut dia, nyawa Handi bisa saja tertolong apabila para terdakwa membawa putranya ke puskesmas.

Ia juga menyinggung sikap dua anak buah Kolonel Inf Priyanto yang tidak berani melawan perintah pimpinannya untuk memberikan pertolongan terhadap putranya.

Padahal, masalah kecelakaan ini bukanlah berkaitan dengan tugas negara, melainkan karena masalah pribadi.

“Mungkin kalau dibawa ke puskesmas, ada pertolongan, bisa hidup. Jadi jangan egois. Anak buah ngikutin, tapi ini bukan tugas negara, berjuang demi Indonesia. Ini masalah pribadi,” tegas Etes.

Etes mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

Ia menyatakan, kalaupun pada akhirnya terdakwa dituntut hukuman mati, hal itu tetap tak membuat putranya kembali hidup.

“Saya tidak bisa menuntut banyak karena ada hukumnya yang menentukan, kalau dihukum mati juga anak saya enggak bakal kembali,” kata Etes.

Diketahui, Handi bersama pasangannya Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di dua lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, beberapa hari setelah kecelakaan.

Diduga Handi dan Salsabila dibuang oknum TNI yang terlibat kecelakaan, yakni Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya. 

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/23031481/tubuh-handi-dibuang-oknum-tni-ke-sungai-ayah-hatinya-ke-mana

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke